Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Ringkus Residivis Sabu

PEMATANG SIANTAR , WARTATODAY.com Seorang residivis Narkoba berinisial DS (25) warga Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, karema memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 1.35 gram.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH, Jumat (27/09/2024) menyebutkan, Pelaku ditamgkap pada hari Selasa 24 September 2024 pukul 23.15 WIB dikawasan Jalan Sinar Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Disebutkan, p3nangkapan pelaku berawal dari informasi masyaralarvtentang peredaran Naekoba di kawaaan Jalan Sinar Kelurahan Bah Kapul,

Merespon informasi teraebut, tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku DS

Dari pelaku DS, diamankan barangbukti satu paket narkotika jenis sabu berat bruto 1.35 gram dan uang Rp138 ribu dan saru unit Handphone. Dan saat diinterogasi awla pelaku mengakui barangbukti yang diamankan adalah miliknya.

“Tersangka DS ini merupakan residivis kasus Narkoba tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 3 bulan. Saat ini tersnagka DS sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” sebut AKP JH. Pasaribu.- (ms/jj)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *