Polsek Parlilitan Tangkap Wanita Residivis Pencurian Sepeda Motor

HUKUM, Humbahas213 Dibaca

HUMBAHAS, WARTATODAY.com – Tim Opsnal Polsek Parlilitan, Resor Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil menangkap seorang Wanita berinisial SWN (36), warga Kisaran Kabupaten Asahan yang melakukan pencurian satu unit sepeda motor dan dua unit Smartphone milik warga Humbahas

Kapolsek Parlilitan, Iptu J.H Turnip, S.E menyebutkan, korbannya adalah JM (45) warga Desa Sihombu, kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbahas.

Disebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan JM ke Polisi pada hari Senin, 29 Agustus 2022, karena satu unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BB 3216 DF dan dua unit handphone merek oppo milik korban telah dicuri pelaku SWN.

“Modusnya, pelaku bekerja diwarung milik Korban, setelah empat hari kerja kemudian pelaku membawa kabur Motor dan smartphone korban dan langsung melarikan diri ke kabupaten Asahan,” ujar Kapolsek

Tersangka saat diperiksa penyidik.-

Merespon pengaduan korban, pihak Polsek Parllilitan kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku hingga berhasil menangkap pelaku SWN di daerah kabupaten Asahan pada hari Rabu (31/8/2022).

Dipaparlan Iptu J.H Turnip, S.E, penangkapan pelaku tidak mudah karena disamping pelaku ini adalah seorang Wanita, pelaku juga telah membuka nomor plat kendaraan yang dicuri tersebut.

“Jadi kita kordinasi dan meminta bantuan Polwan dari Polres Asahan yakni Bripka Devi Panjaitan untuk menangkap pelaku saat ia berada disebuah tempat pencucian mobil (doorsmeer),” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa Plat Nomor Polisi dan dua unit Smartphone OPPO milik korban.

Saat diinterogasi Polisi, pelaku ini ternyata residivis, sebab dalam pengakuannya sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama serta sudah pernah menjalani hukuman di kabupaten Asahan atas kasus pencurian sepeda motor.

“Pelaku dan barang bukti yang disita sudah kita amankan dan atas lerbuatannya pelaku akan dijerat melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian,” tutup Kapolsek Parlilitan.- (Rel/DS)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *