HUMBAHAS, WARTATODAY.COM – Polsek Parlilitan, Resor Humbahas mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial JS (74) warga Desa Sibongkare Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Parlilitan Iptu J.H Turnip, S.E mengatakan kejadian penganiayaan berawal hari Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu korban Asmilsar Tumanggor bersama Ibu dan Adiknya sedang bekerja disawah mereka di Saba Sibigo Dusun Sibongkare Sirata Desa Sibongkare Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbahas.
Namun saat Ibu korban menyuruh korban mencabut sepotong kayu yang menancap di lumpur sawah, tapi begitu kayu dicabut korban, pelaku JS menghampiri Asmilsar Tumanggor dengan membawa sepotong kayu berukuran kurang lebih satu meter diameter segenggaman orang dewasa dan langsung memukulkannya kayu ke punggung korban sebanyak satu kali sembari pelaku berkata “biarlah aku dipenjara,nanti kalau aku keluar dari penjara kumatikan kau”.
“Sementara akibat pukulan itu korban langsung mengerang kesakitan dan Pingsan. Melihat itu ibu dan adik korban kemudian langsung membantu untuk menopang korban ke pinggiran sawah serta meminta bantuan kepada warga yang berada di sekitar lokasi kejadian hingga korban dibawa ke RSU Doloksanggul untuk dirawat”, Jelas Kapolsek Parlilitan.
Kapolsek Parlilitan Iptu J.H Turnip, SE bersama personil yang menerima pengaduan kasus tersebut kemudian mendatangi TKP serta rumah pelaku. Tapi mengetahui Polisi datang, Pelaku langsung melarikan diri dari belakang rumahnya dan menaiki rakit untuk menyeberangi rawa-rawa dan bersembunyi.
“Polisi sempat melakukan pencarian hingga sore hati namun pelaku tidak ditemukan. Keesokan harinya anak pelaku melaporkan ke Polsek Parlilitan bahwasanya orang tuanya sudah ditemukan dari persembunyian sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku” jelas Kapolsek.
Disebutkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan sudah dilakukan penahanan di Polsek Parlilitan.- (Rel/DS)