TOBA,WARTAYODAY.com – Unit Reskrim Polsek Lumban Julu, Polres Toba, akhirnya berhasil menangkap 2 pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menimpa salah seorang warga di Desa Aeknatolu Jaya Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Jumat (21/2/2025) sekira pukul 11.00 Wib
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K melalui Kapolsek Lumban Julu AKP RE Sitohang SH, MH, Rabu (26/2/2025) mengungkapkan, bahwa kedua tersangka berinisial JM (22) Pelajar/Mahasiswa warga Kecamatan Lumbanjulu dan PM (25) Petani warga Jl. DL Sutan Raja DL Sitorus Desa Aeknatolu Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba.
Kapolsek menjelaskan bahwa Pencurian terjadi pada Minggu tanggal 16 Pebruari 2025 sekira pukul 11.15 Wib di rumah korban yang merupakan seorang Guru, Astruch Natal Rumahorbo (54) warga Desa Aek Natolu Jaya Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba.
Pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025, Astruch Natal Rumahorbo (Pelapor-Red) bersama dengan istri dan anaknya pergi ke Gereja untuk beribadah dan pada saat meninggalkan rumah, pelapor mengunci rumahnya dengan baik dan setelah pulang dari gereja istri pelapor menghubungi suaminya dan memberitahukan bahwa laptop semua hilang
Mendengar hal tersebut dari sang istri, kemudian pelapor langsung pulang dari Gereja dan mengecek keadaan rumah dan melihat 3 unit laptop yang disimpan dikamar, diruang tamu dan dilantai sudah tidak ada,
Lalu pelapor melihat engsel pintu belakang rumahnya sudah rusak dan ada bekas congkelan dipintu tersebut.
Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 22.000.000,- dan pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lumbanjulu untuk proses Hukum.
Menindaklanjuti laporan korban, Ps. Kanit Reskrim Polsek Lumban Julu Bripka Kennedy Butarbutar bersama tim opsnal yakni Bripka Simson Sinukaban, Brigpol Rinaldi, Bripda Jecky Manihuruk, dan Bripda Riki Tarigan, langsung melakukan penyelidikan secara intensif guna mencari keberadaan pelaku dan barang bukti,
Pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Personil unit Reskrim yang dipimpin oleh Bripka Kennedy Butarbutar berhasil mengamankan pelaku Pencurian berinisial JM dan PM selanjutnya mengamankan barang bukti Laptop dan alat yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa berupa 3 unit laptop beserta chargernya, sebilah parang, dan 1 unit merk Oppo Di Desa Aek Natolu Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba
Petugas melakukan interogasi dengan hasil bahwa para pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian dirumah korban pada saat korban sedang di Gereja dan pelaku masuk kerumah korban dengan cara pelaku mencongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan parang lalu masuk kedalam rumah korban dan mengambil 3 unit laptop
Barang bukti yang diamankan, berupa 3 unit laptop, 2 buah charger laptop 1 (satu) buah mouse, 1 bilah parang, dan 1 unit handphone.
Selanjutnya personil unit Reskrim membawa kedua pelaku ke Polsek Lumbanjulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun. Usai dilakukan pemeriksaan, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di RTP Polsek Lumbanjulu Polres Toba. ( SJ )