LABUHANBATU, WARTATODAY.com – Polsek Bilah Hilir, Resor Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu diwilayah kumumnya dengan menangkap seorang pelaku berinisial MRD (23) warga Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku ditangkap di kawasan Simpang Sidokukuh, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu hari Sabtu, 2 November 2024.
Dari pelaku turut diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan besar berisi sabu seberat 3,19 gram yang diduga kuat akan diedarkan, serta sejumlah plastik klip kosong dan alat pengemas, ditemukan di sekitar lokasi penangkapan.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah MRD alias Rizki, seorang pria berusia 23 tahun yang tercatat sebagai warga Dusun Sidodadi A, Desa Kampung Padang. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap ketika sedang berada di lokasi kejadian. Saat diamankan,
Saat akan ditangkap pelaku yang merupakan pengangguran ini sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti tersebut ke tanah, namun upayanya sia-sia karen aksinya dilihat petugas.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat, mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Kampung Padang. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., segera menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H., beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan hingga berhasil menangkap.pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja cepat jajaran Polsek Bilah Hilir dalam menangani kasus ini.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami akan terus melakukan patroli dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar Kasi Humas.- (Hms/r)