Polres Taput Tangkap Pengedar Narkoba Saat Hendak Transaksi

HUKUM, Tapanuli Utara1,336 Dibaca

TAPUT, WARTATODAY.com – Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menamhkap seorang pria pengedar Narooba dan seoramg Pembeli, ketika keduanya hendak melakukan transakai jual beli barang haram tersebut.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing dalam keteramganya, Kamis (29/8/2024) menyebutlan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial RDM (40) warga Tanjung Balai Utara yang merupakan pengedar dan ISS (41) warga desa Hutaraja, kecamatan Sipoholon, Taput.

“Keduanya di tangkap di sebuah tempat tersembunyi di desa Paniaran, kecamatan Siborong-borong, Taput, Rabu ( 28/8/2024 ) sekira pukul 14.00 WIB,” kata Kasi Humas.

Setelah keduanya ditangkap dan dilakukan interogasi, kedua pelaku pun menunjukkan sabu tersebut kepada petugas yang sudah disimpan didalam karung plastik

Dari penangkapan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 24.02 gr, 1 buah karung, 1 buah potongan plastic warna hitam, 1 lembar kertas, 2 buah handphone dan 1 unit sepeda motor Vixion warna Merah Putih.

Saat diinterogasi Polisi, pelaku RDM memgakui membawa Narkorika jenis Sabu itu daei Tanjungbalai untuk diserahkan ke temannya ISS karena ada yang memesan.

Kedua pelaku pun mengakui kalau hubungan mereka berdua sudah lama terjalin dalam hal bisnis narkoba.

“Saat ini kedua.pelaku bersama barangbukti yang disita sudah diamankan di Satres naekoba Polres Taput untuk pemmeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan terkait asal usul narkoba serta pemesan barang haram tersebut,” tutup Kasi Humas Polres Taput.- (Rel/jj)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *