Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Narkoba, 51,84 Gram Sabu disita

PEMATANGSIANTAR, WARTATODAY.com – Seorang pria yang merupakan residivis naekoba, berinisial D (59) berhasil ditangkap tim opanal satuan reserse (Satres) narkoba Polres Pematangsiantar. Dari penangkapan itu Polisi mrenyita narkotika jenis sabu seberat 51,34 gram

Pelaku D ditangkap Polisi di rumahnya di Jalan Mawar Komplek Masjid Kelurahan Bah Simarito Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa 08 Oktober 2024 dini hari.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pasaribu, SH, MH, Kamis (10/10/2024) sore mengatakan penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba di Jalan Mawar tersebut.

Merespon infomasi teraebut, tim Satres narkoba Polres Pematangsiantar langsung melakulannprnyelidikan ke ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap tersangka D tepat didepan rumahnya saat pelaku pulang mengendarai Sepeda Motor Honda Vario.

Saat itu dari pelaku ditemukan barang bukti berupa satu atu plastik klip berisi 11 paket Narkotika Jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit Handphone dan satu unit timbangan digital.

Kepada Polisi pelaku juga mengaku masih menyimpan sabu di dalam rumahnya, hingga Polisi dengan didampingi Kepala lingkungan (Kepling) setempat kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, hasilnya, dari dalam lemari ditemukan barang bukti satu buah dompet warna merah maron berisi empat paket narkotika jenis sabu.

Dari intergasi yang dilakukan, pelaku mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sehingga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Satres narkoba Polred Pematangsiantar.

“Total ada 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51.84 gram disita. Pelaku D ini merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2015, dengan vonis 7 tahun penjara di PN Pematangsiantar,” jelas AKP JH Pasaribu.

“Saat ini pelaki D sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembamgan serta proses hukum lebih lanjut,” sambung Kasat Nakorba.- (ms/jj)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *