LABUHANBATU, WARTATODAY.COM – Seorang pria di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara (Sumut) diamankan Polisi. Ia diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang anak perempuan dibawah umur.
Pria tersebut berinisial AH (41) warga kecamatan Kualuh selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Ia diamankan Personil unit PPA Satreskrim Polres labuhanbatu di rumahnya, Selasa (12/7/2022) setelah dilaporkan orang tua korban
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Kamis (14/7/2022) menjelaskan, ketiga korban tindak pidana pencabulan tersebut berinisal A (5), S (9) dan R (7). Ketiganya bertempat tinggal Kabupaten Labuhanbatu Utara
“Kejadian tersebut terungkap ketika korban bercerita kepada orangtuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban di damping kepala desa langsung melapor ke polisi,” ujar Kapolres Labuhanbatu.
Disebutkan, dari laporan yang diterima, oerbuatan itu pertama kali dilakukan pelaku terhadap korban A dengan meraba kemaluannya pada bulan Maret 2022.
Sedangkan terhadap korban S (9) dan R (7) dilakukan pelaku di bulan Juni,l 2022 dengan meraba bagian terlarang korban memeluk dan mencium korban.
Disebutkan Kapolres, pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah 1/3 di kerenakan korban nya lebih dari satu.
“Terhadap korban didampingi oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Labura. Hal iini untuk menjaga rasa aman kepada korban serta memulihkan psikologisnya,” tutup Kapolres.- (Hms)