AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan AKBP Frido Situmorang, dinilai lamban dan terkesan kurang serius dalam menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan aparatur pemerintah yang berada di wilayah hukumnya.
Hal ini diutarakan Maju Barus yang mengungkapkan kekesalannya terkait lambannya proses yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Polres Labuhanbatu dalam menyikapi laporannya terkait dugaan fiktif Pengadaan Buku-Buku dan Alat Tulis Siswa di Dinas Pendidikan Labura tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 3.411.460.000,00.
Kepada wartatoday.com, selasa, 30/4, pria yang aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Demokrasi Indonesia ini menjelaskan, pada bulan Nopember tahun lalu, ia telah melaporkan masalah ini kepada Polres Labuhanbatu, hingga dua kali melayangkan surat laporan yang sama, Polres Labuhanbatu juga tak kunjung memberikan respon.
Karena tak mendapat respon dari Polres Labuhanbatu, akhirnya ia dan rekannya memutuskan untuk melayangkan laporannya kepada Kapolda Sumatera Utara. Oleh Kapolda, melalui Subdit III Ditreskrimsus, laporan itu kemudian mendapat respon dengan dikirimkannya surat panggilan kepada pelapor, meminta hadir di Poldasu untuk memberikan keterangan terkait pengadaan barang dan jasa yang dilaporkan tersebut. Namun sangat disayangkan, surat tersebut diterima oleh Maju Barus sebagai pelapor sangat terlambat dari waktu yang ditentukan.
Pada perkembangannya, melalui komunikasi dengan penyidik di Subdit III Tipidkor Poldasu dijelaskan bahwa penanganan laporan itu telah dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu. Dan pelapor disarankan untuk berkoordinasi dengan Unit Tipidkor Polres Labuhanbatu.
Disarankan demikian, akhirnya Maju Barus menemui Kanit Tipidkor Polres Labuhanbatu, Iptu Krisna Napitupulu. Di ruangan kerjanya, 4/4, Krisna Napitupulu dengan sangat yakin mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas laporan itu. Saat itu Napitupulu juga menganjurkan agar pelapor meminta secara tertulis Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang langsung direspon dengan melayangkan surat sebagaimana diminta oleh Napitupulu. Namun SP2HP yang dimohonkan tersebut, hingga saat ini tak kunjung diterbitkan.
“Saya heran dengan kinerja Polres Labuhanbatu yang terkesan sengaja mengendapkan masalah ini. Kita melapor kok malah tak direspon dengan baik. Sebagai pelapor, kita berhak untuk menerima SP2HP, dan wajib bagi polisi untuk menerbitkannya agar kita tahu perkembangan laporan kita. Andai pun tidak ditemukan pelanggaran disana, polisi juga harus memberi tahu kita, bukan malah diam saja. Ada apa dengan Polres Labuhanbatu ini? Kok sepertinya menganggap laporan ini seperti main-main saja?” kesalnya sembari mengatakan bahwa dalam waktu dekat ia akan melayangkan surat laporan itu langsung kepada Kapolri.
Penyidik Subdit III Tipidkor Polda Sumatera Utara, Kompol Purwanto, SH yang dihubungi lewat akun Whatsppnya, 30/4, membenarkan bahwa penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu. “Sudah dilimpahkan ke Polres. Langsung saja jumpai penyidiknya,” tulis Purwanto. (renz)