HUMBAHAS, WARTATODAY.COM – Sebagai wujud sinergitas, Unit Satres Narkoba Polres Humbahas yang bekerjasama dengan pihak Rutan Klas II B Humbahas berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyelundupan narkotika diduga jenis sabu ke Rutan tersebut.
Dalam pengungkapan itu dua orang narapidana yang merupakan warga binaan Rutan Klas II B tersebut berhasil diamankan, Sabtu (02/07/2022). Keduanya berinisial ARMS alias Ucok dan Ri alias Iwan.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimim, S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba Iptu Syamsul Bahri membenarkan pihaknya mengamankan dua narapidana Rutan setempat atas kasus narkotika jenis sabu.
Disebutkanya, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Rutan Kelas II-B Humbahas menerima titipan paket makanan ringan dan perlengkapan alat mandi untuk kedua Narapidana tersebut. Paket itu dantar seorang lelaki yang tidak diketahui identitasnya. Namun didalam paket itu ditemukan satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dimasukan didalam bungkusan deterjen Rinso bubuk.
Pihak Rutan kemudian menghubungi unit Satres Narkoba Humbahas dan menyampaikan hal itu. Dan saat diinterogasi petugas, kedua Narapidana itu mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka yang mereka pesan dari seseorang laki laki yang tidak mereka kenal bermarga Sitanggang.
Untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, kedua Narapidana beserta barang bukti Sabu itu kemudian dibawa Polisi ke mako satres Narkoba Polres Humbahas.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang dalam keterangannya mengungkapkan, upaya penyelundupan barang terlarang tersebut menggunakan modus penitipan barang untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Rutan tersebut.
Maka dengan itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Humbahas, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.- (Rel/DS)