Polres Batubara Ringkus Bandar Narkoba

Batubara, HUKUM1,241 Dibaca

BATUBARA, WARTATODAY.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara menangkap seorang pria terduga bandar narkoba berinisial RB alias Boge, di Dusun VII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi yang dikonfirmasi Wartawan, Sabtu (8/6/2024) membenarkan penangkapan pelaku Narkoba tersebut.

Disebuttkan, pelaku RB ditangkap pereonel pada Kamis (30 Mei 2024 lalu sekira pukul 21.30 WIB dan penanglapan bermula ketika personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka RB sedang berada di samping rumah kosong hendak menjual/mengedarkan narkotika jenis sabu.

Personil Satres Narkoba Polres Batubara yang telah mendapatkan informasi itu kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dimaksud dan setelah ditunggu beberapa menit, benar saja beberapa orang pun terlihat menghampiri tersangka. Melihat itu petugas pun langsung melakukan penyergapan,, hingga akhirnya tersangka pun tak dapat berkutik saat diamankan petugas.

Dari tangan.Pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah plastik klip berukuran sedang berisikan Sabu dengan berat netto 4,50 Gram, 1 buah pipa kaca yang berisikan lekatan shabu, 1 buah Pipet yg berbentuk skop, 1 puah plastik klip kosong berukuran besar yang di dalamnya berisikan 70 buah Plastik Klip Kosong ukuran kecil, 1 buah plastik klip kosong berukuran sedang yang didalamnya berisikan 17 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah timbangan Elektrik merk ACIS, 1 buah Dompet Kecil Warna Putih, 1 buah alat hisap / bong dari minuman air mineral, 1 buah mancis warna biru, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, dan Uang Tunai Rp.100 ribum

Akibat perbuatannya itu, tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mako Polres Batubara, guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.- (MS)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *