LABUHANBATU, WARTATODAY.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peredaran narkotika j3nis Sabu di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pelaku berinisial MH alias Maskut (45).
Pelaku ini ditangkap Polisi Pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, di Dusun Firdaus, Desa Lingga 3, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H. segera memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Iptu Ropensus Manik, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di tempat kejadian perkara, tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,54 gram. Selain itu, ditemukan juga dua plastik klip kecil kosong, satu unit ponsel Android, satu botol Redoxon, dan uang tunai sebesar Rp160.000.
“Dari hasil interogasi di tempat, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria warga Tanjung Balai. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pencarian terhadap pemasok tersebut,” kata AKP Syafrudin.
Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengejar pelaku lainnya, termasuk pemasok utama yang disebut tersangka.’ (Hms/r)