AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akan segera memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang tersangkut tindak pidana korupsi. Pemecatan itu akan dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat edaran Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo nomor 180/6867/SJ tentang pemberhentian tidak dengan hormat ASN pelaku korupsi.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Habibuddin Siregar AP MAP saat dikonfirmasi senin (17/9/2018) di ruangan kerjanya. Habib, demikian pria ini akrab disapa mengatakan, Pemkab Labura akan memproses dan menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri nomor : 180/6867/SJ tersebut.
“Benar, itu akan segera diproses dan akhir tahun ini harus selesai. Untuk saat ini kita masih mengumpulkan data ASN tersebut. Kita sudah layangkan surat ke Pengadilan Tipikor Medan untuk meminta salinan putusan”, jelas Habib.
Ditanya terkait jumlah keseluruhan ASN yang tersangkut kasus korupsi ini, Habib menjelaskan pihaknya belum mengetahui persis tentang hal itu. “Kalau jumlahnya, coba silahkan cek ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mereka lebih tahu tentang itu”, ujarnya.
Kepala BKD Labura, Dra Hj. Susi Asmarani M. Si yang coba ditemui untuk mempertanyakan data-data valid terkait jumlah ASN yang tersangkut pidana korupsi belum berhasil ditemui.
Catatan wartawan, sejak berdirinya kabupaten ini terdapat sebanyak dua belas (12) orang ASN yang divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Mereka adalah, Marcos Efendi Siregar, Paimin, Tarman (ketiganya divonis atas kasus korupsi proyek Tata Air Mikro di Dinas Pertanian tahun anggaran 2011). Yafit Ham, Yusnidar (korupsi dana pilgubsu 2013).
April Hasibuan, Khairuddin Pane, N Butar-butar, Nurliana, Mariati Waruwu (mark_up perjalanan dinas 2013 di DPRD) dan dr. Asal Meliala bersama Fachruddin Siregar, dua nama terakhir ini tersangkut pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2011.- (renz)