LABUHANBATU, WARTATODAY.com – Satua Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Labuhanbatu.
Tersangka berinisial TRH alias Taupik (34) asal Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Taupik ditangkap Polisi pada Jumat, 18 Oktober 2024, di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Ksatria, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Labuhanbatu. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 18 Oktober 2024, di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Ksatria, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, diantaranya, lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,48 gram, plastik klip kosong, dompet kecil warna coklat, skop yang terbuat dari pipet, kotak permen, serta satu unit HP dan tas sandang.
Kepada tim yang dipimpin Kanit Idik II Satresnarkoba, Iptu R. Manik, S.H., M.H, pelaku sempat memberikan keterangan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama tersebut, namun sayangnya R tidak ditemukan di lokasi yang dicurigai.
Ketika dilakukan pengembangan, Pelaku Taupikā¶6 justru berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Meski telah diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, tersangka tetap tidak menghiraukan.
Menghadapi situasi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka untuk melumpuhkan pelariannya. Setelah itu, Taupik langsung dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini.
Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Penangkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba dari akarnya,” kata Kasi Humas.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk melakukan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut.- (Hms/r)