Lama DPO, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditangkap Polsek Bilah Hilir

HUKUM, Labuhanbatu244 Dibaca

LABUHANBATU, WARTATODAY.com – Seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial YK alias Yuyun (53), yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Labuhanbatu, akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.

Kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Rabu 28 Desember 2022 dan korbannya adalah Aziz (48) warga Lingkungan Bangun Sari II, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Aziz melaporkan bahwa rumahnya dibobol oleh sekelompok pelaku yang masuk secara paksa. Para pelaku menggunakan penutup kepala dan langsung menyekap Aziz beserta istrinya, dengan mengikat serta menutup mata keduanya.

Setelah itu, para pelaku mengambil berbagai barang berharga dari rumah korban, termasuk dua unit handphone, beberapa cincin emas, dan uang tunai sejumlah Rp 8.820.000. Kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp 25.731.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, dua pelaku lainnya, yakni R alias Kupit dan MA alias Ipin, telah ditangkap pada 5 Januari 2023 lalu. Dari keterangan mereka, terungkap bahwa YK alias Yuyun (53) yang berdomisili di Jalan Istana, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, juga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Pada 9 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda P. Manalu berhasil mengamankan tersangka YK yang baru saja kembali ke rumahnya. Saat diinterogasi, YK mengakui keterlibatannya dalam pencurian dengan kekerasan tersebut. Selanjutnya, ia dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal,” sebutnya.- (Hms/jj)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *