Kadernya Dianiaya Kades Bandar Lama, DPC PBB Labura Siapkan Bantuan Hukum

AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) siap melakukan pendampingan hukum terhadap Mubin Sitorus, korban penganiayaan yang dilaporkan dilakukan oleh Kepala Desa Bandar Lama, Kecamatan Kualuh Selatan, Ilham Hidayat Siagian bersama-sama dengan anaknya pada, 16 April 2019, lalu.

Belakangan diketahui, ternyata Mubin adalah kader Partai Bulan Bintang. Untuk ini, sebagaimana dikatakan Dedy Agussandy, Ketua DPC PBB Labura, 24/4, di kantornya, pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas kasus itu, dan mendorong pihak kepolisian agar tetap mengedepankan penerapan hukum yang profesional dalam menangani kasus pidana yang dilakukan oleh pamong masyarakat tersebut.

“Saya atas nama DPC Partai Bulan Bintang Labura mengecam segala bentuk tindak kekerasan terhadap siapa pun dan dimana pun. Kami tidak melihat suku dan agama, pangkat maupun golongan, siapa pun yang tertindas, insyaa Allah akan kami bela,”terang Dedy.

Lebih jauh ia menjelaskan, terkait penganiayaan terhadap salah seorang Kader PBB yang diduga dilakukan oleh Kades Bandar Lama, pihaknya telah melaporkannya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB dan oleh DPP parpol pimpinan Professor Yusril Ihza Mahendra ini direspon dengan pernyataan kesiapan untuk mengirimkan pengacara dari Lembaga Advokasi dan Pembelaan Hukum Bulan Bintang.

“Hal ini dilakukan guna menegakkan rasa keadilan dan kepastian hukum di wilayah Labuhanbatu Utara yang kita cintai ini, agar kejadian serupa tidak terulang dan menimpa saudara-saudara kita yang lain,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Bandar Lama, Ilham Hidayat Siagian, sebagaimana tertulis dalam laporan polisi nomor : LP/40/IV/2019/SU/RES LB/Kl.Hulu, disebutkan telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan anaknya terhadap Mubin Sitorus, yang merupakan warganya sendiri.

Pantauan wartawan di Mapolsek Kualuh Hulu, 24/4, penyidik telah memproses kasus tersebut dengan meminta keterangan dari Mubin sebagai korban. Dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian. (renz)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *