Jadi Tersangka, Kades Bandar Lama Terancam Penjara 5,5 Tahun

AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Akhirnya Polsek Kualuh Hulu menetapkan Kepala Desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Ilham Hidayat Siagian, menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukannya secara bersama-sama terhadap Mubin Sitorus yang merupakan warganya sendiri.

Penetapan status tersangka ini diketahui setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, tertanggal 20 Mei 2019, lalu.

Dalam SPDP itu dijelaskan, pada tanggal 16 April 2019 lalu, Ilham telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Mubin Sitorus di Dusun IV Bandar Lama. Atas perbuatan yang dilakukannya bersama dengan anak lelakinya itu, Ilham disangkakan dengan pasal 170 (ayat 1) KUHP dan diancam dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Namun meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polsek Kualuh Hulu tak melakukan penahanan terhadap Ilham. Sumber di Mapolsek Kualuh Hulu menyebutkan, tidak ditahannya Ilham dikarenakan adanya jaminan dari pihak-pihak tertentu yang meminta agar Ilham tak ditahan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Bandar Lama, Ilham Hidayat Siagian, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Mubin Sitorus. Dia bersama-sama dengan anaknya dilaporkan ke Polsek Kualuh Hulu pada tanggal 23 April 2019 lalu.

Mubin Sitorus, saat dikonfirmasi wartawan mengapresiasi langkah penyidik Polsek Kualuh Hulu yang telah menetapkan status tersangka kepada Ilham Hidayat Siagian. Dia berharap agar proses hukum atas kasusnya ini dapat berjalan lancar hingga ke persidangan. (renz)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *