LABUHANBATU, WARTATODAY.COM – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran 25 Kilogram sabu dari Perairan Selat Malaka
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tas berisi Narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada tanggal 22 Juli 2022. Kemudian personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut
Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap bersama Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kemudian melakukan penyelidikan secara intensif sejak tanggal 23 – 31 Juli 2022.
Dari penyelidikan yang dilakukan, tim gabungan kemudian berhaisl mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah.
Dari pengembangan ke dua tersangka ini petugas akhirnya disita lagi 4 Bungkus Narkotika Sabu yang telah disimpan didalam plastik hitam berat 3.603,34 gram.
“Selain itu juga disita satu plastik klip berisi sabu netto 2,5 gram dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka”, jelas Kapolres.
Kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagi nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan, menyisihkan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha
“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, tutup Kapolres Labuhanbatu.- (hms)