TANJUNGBALAI, WARTATODAY.com – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Tanjungbalai, berhasil mengungkap 71 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tanpa Ijin di Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.
“Dalam sepekan Tim (Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai) mengungkap empat Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM,” kata Kombes Hadi, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf, Rabu (8/9/2023).
Disebutkan, dari Pengungkapan yang dilakukan tersebut, Polda Sumut juga Mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
Kombed Hadi juga menerangkan dari empat Tempat kejadian Perkara Tim berhasil mengamankan lebih 70 Ton BBM jenis Solar.
“Dalam Pengungkapan ini Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Polda Sumut dan melimpahkan penangannya ke Direktorat (Dit) Reskrimsus,” jelasnya
Kabid Humas menambahkan terhadap kesembilan orang yang diamankan itu masih sebagai saksi untuk didalami keterangannya. Sedangkan untuk barang bukti puluhan ton BBM solar tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu produk Pertamina atau bukan.
“Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM Illegal ini akan didalami lebih jauh oleh penyidik Reskrimsus Polda Sumut,” tutup Kabid Humas.- (Rel/j)