45 Orang Pengguna Narkoba Tangkapan Polres Labuhanbatu Dikirim ke BNNK Labura

AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Sebanyak 45 orang pengguna narkoba yang ditangkap oleh Polres Labuhanbatu, minggu subuh, 19/5, kemarin, kini diamankan di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara, di Jl. Koptu Mahmun Lubis, Aek Kanopan. Mereka tiba disana sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasi diperoleh, ke 45 orang ini terjaring dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. Dilansir dari halaman Kantor Berita Antara Sumut, sebelumnya jumlah mereka sebanyak 47 orang, namun dengan alasan yang tidak diketahui secara pasti, hanya sebanyak 45 orang saja yang dikirim ke BNNK Labura, sedangkan 2 orang sisanya dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Labuhanbatu.

Dari 45 orang ini, beredar kabar terdapat sebanyak 7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lobusona Rantauprapat. Hal ini diakui oleh Kepala BNNK, AKBP Khairullah, namun ia tak bersedia membuka identitas para ASN itu dan tempat mereka mengabdi.

Khairullah, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Senin (20/5) menjelaskan, 45 orang itu dikirimkan ke instansinya untuk menjalani proses rehabilitasi. Ia menerangkan, mereka akan menjalani rehabilitasi rawat jalan dan dikenakan wajib lapor selama 8 kali pertemuan. “Mereka ini hanya korban peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, dan tentunya harus direhabilitasi,” jelasnya.

Ketika disinggung adanya keluhan dari keluarga para pengguna narkoba yang ditahan ini bahwa mereka dikenakan biaya sejumlah uang agar bisa membawa pulang keluarga mereka, Khairullah membantah. Ia menegaskan, dalam proses itu pihaknya tak meminta uang apapun. “Tidak ada itu. Kalo ada yang mengatakan demikian, silahkan tunjukkan kepada kami,” tegas Khairullah.

Amatan wartatoday.com, saat ini situasi di Kantor BNNK masih terlihat ramai. Banyak para keluarga korban yang berkerumun di sekitar kantor itu menunggu keluarga mereka diperbolehkan pulang.

Salah seorang keluarga yang sempat berbincang – bincang dengan wartawan menyebut, untuk bisa membawa pulang keluarganya, mereka harus membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka juga diharuskan membayar sejumlah uang dalam besaran bervariasi, mulai Rp. 500.000. “Kami tadi diminta 500 ribu, Pak, tapi kenapa keluarga kami belum dikeluarkan juga. Tau begini, ngapainlah tadi kami bayar itu,” kesal seorang pria yang minta agar identitasnya dirahasiakan. (renz)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *