AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap sebanyak 1 truk kayu tanpa dokumen, minggu, 3/2.
Penangkapan kayu hutan illegal ini berawal dari informasi wartawan yang mencurigai legalitas kayu tersebut dan mengikutinya dari tempat pengambilannya di wilayah Kecamatan Na IX – X, Labuhanbatu Utara.
Saat melintas di Jalinsum depan Polsek Kualuh Hulu, truk tersebut dipaksa berhenti dan digiring masuk ke Mapolsek Kualuh Hulu. Truk beserta muatannya kini diamankan untuk diproses hukum.
Informasi diperoleh, kayu tanpa dokumen ini adalah milik SS, warga Desa Simonis Kecamatan Aek Natas. Disebut-sebut, SS telah melakukan kegiatan illegal ini selama bertahun – tahun dan belum pernah tersentuh hukum.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Gunawan Sinurat SH, kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan kayu tanpa dokumen tersebut.
“Benar, ada kayu tanpa dokumen yang kita amankan. Saat ini supir yang mengemudikan truk itu sedang diperiksa penyidik,” terang Gunawan. (renz)