UMK Tebingtinggi 2019 ditetapkan, Wali Kota Minta Pengusaha Penuhi Hak Pekerja

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Wali Kota TebingTinggi H Umar Zunaidi Hasibuan meminta kepada seluruh pengusaha yang ada di kota itu untuk memahami dan mematuhi upah minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan Gubsu sebesar Rp Rp 2.338.840,41 serta memenuhi hak-hak pekerja yakni perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Tebingtinggi H Umar Zunaidi hasibuan didampingi Kadis Tenaga kerja kota Tebingtinggi Iboy Hutapea saat kegiatan Press Release yang digelar di Aula Disnaker kota Tebingtigngi di Jalan Gunung Lauser kota setempat, Senij (31/12/2018).

Disebutkan Umar Zunaidi, Pemko Tebingtinggi sangat peduli terhadap pekerja dan salah satunya adalah memperhatikan perlindungan terhadap pekerja yang harus memiliki jaminan kesehatan dan tenaga kerja (BPJS Tenaga kerja). “Di tahun 2019 nanti, terhadap pengusaha kontruksi tidak akan ditanda tangani kontrak kerja kalau pekerjanya belum dijamin perlindungan ketenaga kerjaannya,” ucapnya

Selain itu, kata Umar, Pemko Tebingtinggi juga akan menyediakan perumahan bagi pekerja yang belum mempunyai rumah untuk tinggal di Rusunawa, dengan ketentuan pekerja tersebut mempunyai KTP kota Tebingtinggi. “Karena itu kami berharap agar para pengusaha bisa memberikan data yang akurat untuk mempermudah sistem pelaksanaannya,” sebutnya.

Sedangkan mengenai tenaga kerja kontrak di Pemko Tebingtinggi, Wali Kota menyampaikan bahwa tentang upah ini tergantung dari keuangan daerah yang belum mampu untuk menyesuaikannya (dengan UMK).

“Dan yang perlu diingat bahwa UMK ini berlaku untuk 8 jam kerja selama satu hari dengan masa kerja 1 tahun. Walaupun demikian kita nanti akan merembukkan dengan unsur yang ada di Pemko Tebingtinggi,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebingtinggi tahun 2019 melalui Surat Keputusan Gubsu Nomor : 188.44/1458/KPTS/2018, tentang penetapan Upah Minimum Kota Tebingtinggi sebesar Rp 2.338.840,41 dan berlaku mulai 1 Januari 2019.

“Penetapan UMK tahun ini naik sebesar Rp 173.849,41 atau 8,03 % dari tahun sebelumnya. Dan dengan ditetapkannya Surat Keputusan Gubsu tersebut, maka penetapan UMK tahun 2017 lalu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” Jelas Kadisnaker Iboy Hutapea.

Hadir dalam kegiatan Press Release itu, Ketua DPC Apindo H Syafriudi Satrio, Ketua SBSI Binter Gultom, Ketua SPSI Ibrahim.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *