Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menghimbau segenap lapisan masyarakat Sumatera Utara untuk tidak merayakan malam pergantian tahun dengan pesta yang berlebihan, atau lebih baik diisi dengan kegiatan keagamaan.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumut melalui surat edaran nomor : 302 / 13294 / 2018, tertanggal 27 Desember 2018 yang diunggah di lahan Humas Pemprov Sumatera Utara. Dalam surat edaran itu ada 5 poin yang menjadi himbauan Gubernur dalam menyikapi momen perayaan pergantian tahun atau malam tahun baru 2019
Pertama, Gubernur menghimbau agar mengisi kegiatan pergantian Malam Tahun Baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing dan khusus pemeluk agama islam agar menggelar Zikir istiqosah dan doa agar terhindar dari berbagai musibah
Kedua, Tidak melaksanakan pergantian malam tahun baru dengan membakar kembang api, meniupkan terompet, kebut-kebutan di jalan raya.
Ketiga, Kepada seluruh pemilik tempat hiburan atau wisata tidak memfasilitasi/melaksanakan kegiatan Malam Tahun Baru secara berlebihan.
Keempat, Kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama dan Pimpinan Organisasi diharapkan berpartisipasi untuk mengawasi pergantian Malam Tahun Baru sesuai dengan point 1, 2 dan 3 diatas
Kelima, Kepada aparat keamanan baik itu TNI/Polri dan Satpol PP untuk menjaga lingkungan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dan ketertiban umum.- (rel)