AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Prajurit TNI Kompi Senapan 126/KC Damuli menangkap Effendi Sitanggang (41), yang memiliki senjata api rakitan jenis Mouser dan 1 buah amunisi kaliber 5,5 buatan Pindad, dari Dusun Padang Nabidang, Desa Bangun Rejo Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara (Labura), jumat (14/12/2018), sekira pukul 23.00 WIB.
Informasi diperoleh, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Sertu Panji. Mendapat laporan ini, Panji bersama beberapa orang prajurit Kompi 126/KC langsung melakukan pengintaian terhadap Effendi.
Dijelaskan Panji, ia telah memantau aktivitas Effendi selama kurang lebih satu bulan. “Saya udah pantau dia selama sebulan. Setelah rencananya matang, saya dan rekan-rekan yang lain langsung menangkapnya di kediamannya,” terang Panji yang telah mendapat ijin dari komandannya Kapten Johannes Sembiring, untuk memberikan keterangan.
Effendi, saat ditanyai wartawan mengaku jika kepemilikannya atas senjata api rakitan dan amunisi itu melanggar hukum. Pengakuannya, senjata itu hanya dipergunakannya untuk berburu di hutan.
Ketika ditanya asal muasal amunisi yang dipergunakannya, ia mengaku amunisi itu diperolehnya dari seorang purnawirawan TNI AD. “Dari Pak Sianturi, mantan Danramil Kota Batu,”imbuhnya.
Saat ini Effendi masih diamankan di Asrama Kompi 126/KC, untuk kemudian akan diserahkan ke Batalion 126, Batubara. Selain satu pucuk senpi rakitan dan amunisi, turut juga diamankan sebilah pisau sangkur jenis SS. (renz)