SEI RAMPAH, WARTATODAY.COM – Dalam sebulan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus 34 orang tersangka penyalahguna dan peredaran narkotika dengan rincian barang bukti 964,81 gram sabu, 18,28 Gram Ganja dan 6 Butir Pil Extasi berhasil disita Petugas.
“Para tersangka yang kita tangkap ini berasal dari berbagai kalangan dan profesi. Ada buruh bangunan, tukang las, pedagang,Petani, sopir, dan pengangguran pun terjerumus dalam narkoba,” ujar AKBP Arman saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Sergai, Selasa (27/11) sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolres Sergai didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martulesi Sitepu mengatakan tersangka terdiri dari 2 orang bandar, 13 orang pengedar dan 19 pemakai,2 tersangka diantaranya dilakukan tindakan terukur berupa timah Panas Dikakinya yakni R(40), A alias Gopal(42) dan 1 orang meninggal dunia yakni S(33) Warga Dusun 1 Desa Nagalawan, Kec. Perbaungan karna tewas saat laka Lantas di KM 52-53 Desa Liberia Kec. Teluk Mengkudu.
Kapolres juga berharap untuk para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi serta mengajak masyarakat untuk bersama memerangi Narkoba yang menjadi musuh bersama.
“Para pelaku dengan berbagai latar belakang ini, menunjukkan bahwa narkoba sudah masuk ke semua lini. Untuk itu, semua pihak harus waspada dan mendukung untuk memberantas peredaran narkoba di negara kita terkhusus di daerah kita,” Tutup Kapolres.(ARM)