MEDAN, WARTATODAY.COM – APBD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2019 disetujui dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sumut yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol kota Medan, Kamis (22/11/2018).
Persetujuan APBD Sumut 2019 itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama DPRD Sumut dan Gubernur Sumut tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumut tahun 2019, yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
APBD Sumut 2019 yang disahkan tersebut terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 15.271.676.789.618 dan Belanja Daerah Rp 15.487.832.036.618 (defisit Rp 216.155.247.000). Kemudian Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 500.000.000.000 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 283.844.753.000, dengan jumlah pembiayaan netto Rp 216.155.247.000.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Sumut yang telah bekerja sama dan bersinergi dengan Pemprov Sumut dalam penyusunan dan pengesahan APBD Sumut 2019.
Semoga kerja sama antara dewan yang terhormat dengan Pemprov Sumut menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Sumut yang kita cintai,” ucapnya.
Sementara itu kepada seluruh OPD Pemprov Sumut, Edy Rahmayadi meminta setelah proses evaluasi Mendagri dan Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2019, agar segera mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran, sehingga elaksanaan APBD 2019 dapat dilaksanakan secara tepat waktu.
“Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa, agar mempedomani ketentuan Perda dan tidak melakukan praktik korupsi ataupun tindakan melanggar hukum lainnya,” pesan Edy.
Selain itu, Gubernur juga mengingatkan, dalam pelaksanaan proses administrasi keuangan daerah agar pencatatannya dilakukan secara baik dan tertib administrasi, yang pada gilirannya akan menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan akuntabel, serta dapat mempertahahkan opini WTP.- (rel)