JAKARTA, WARTATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB), sebagai tersangka kasus dugaan suap.
RYB diduga menerima suap terkait proyek pembangunan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat.
Selain RYB, pihak KPK juga menetapkan Plt. Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan pihak swasta berinisial HSE sebagai tersangka.
“KPK telah meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka,” ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat jumpa pers di kantor KPK, jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018) Malam.
Disebutkan, Penetapan ketiganya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Sabtu (17/11/2018) di Medan, Sumatera Utara. Dalam OTT tersebut KPK juga berhasil menyita uang Rp 150 juta yang diduga merupakan sebagian dari dana suap
“Diduga pemberian uang Rp 150 juta terkait dengan fee pelaksana proyek yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek,” sebut Agus.
Baca Juga : KPK Tangkap Tangan Bupati Pakpak Bharat
Bupati dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.- (dtc)