Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang APBD T.A 2019 dan RPJMD Tahun 2016-2021

SEI RAMPAH, WARTATODAY.COM – Rapat paripurna yang digelar Rabu (14/11) di Gedung Rapat DPRD Sergai di Sei Rampah tentang penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun anggaran 2019 dan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 fokus pada pengembangan produk unggulan daerah baik dalam hal inovasi dan promosi, serta peningkatan potensi Sumber Daya Alam.

Bupati dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wabup H. Darma Wijaya) menyampaikan tentang arah kebijakan pembangunan Tahun 2019, sesuai dengan RPJMD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun 2016-2021 difokuskan pada pengembangan produk unggulan daerah baik dalam hal inovasi dan promosi, peningkatan potensi Sumber Daya Alam (SDA) diantaranya pariwisata dan pengoptimalan pengembangan pembangkit listrik dari energi terbarukan guna menunjang keberlanjutan stabilitas perekonomian Sergai.

Berdasarkan arah kebijakan diatas maka tema pembangunan tahun 2019 adalah meningkatkan perekonomian Sergai melalui pembangunan infrastruktur yang mendukung pengembangan potensi daerah khususnya sektor pertanian dan pariwisata serta melakukan sinergitas pembangunan daerah dan desa.

Kebijakan strategis dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019 menurut Bupati dari sisi penerimaan daerah diantaranya peningkatan pelayanan pajak dan retribusi kepada masyarakat, peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi daerah, intensifikasi pajak dan retribusi, meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perda tentang pajak dan retribusi serta meningkatkan koordinasi baik dengan pemerintah provinsi maupun pusat. Sedangkan dari sisi belanja, kebijakan strategis yang akan dilakukan antara lain difokuskan dalam percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik.

Lebih lanjut disampaikan tentang RAPBD bahwa dengan adanya beberapa kebijakan pemerintah yaitu kenaikan gaji PNS sebesar 5% TMT 1 Januari 2019, penerimaan CPNS sebanyak 310 orang, kenaikan jaminan kematian untuk PNS dari 0,32% menjadi 0,72%, amanat Permendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018 poin V bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu pemda dapat mengalokasikan belanja tidak terduga, surat edaran Mendagri nomor 971-7791 tahun 2018 tentang Juknis penganggaran dan pelaksanaan serta pertanggungjawaban dana BOS satuan pendidikan dasar negeri, penyesuaian penerimaan dana bagi hasil pajak dari provinsi sesuai hasil rapat dengan BPK Provinsi Sumut, penyesuaian dana yang bersumber dari APBN, penyesuaian target PAD serta penambahan program dan kegiatan prioritas SKPD yang belum teralokasi pada PPAS TA 2019. Maka rancangan APBD TA 2019 telah disesuaikan dengan kebijakan tersebut.

Selanjutnya pendapatan daerah dalam RAPBD TA 2019 ditergetkan sebesar Rp. 1.570.104.307.000,- dari dana tersebut penerimaan dari PAD sebesar Rp. 126.023.379.000,- dan sumber dana perimbangan sebesar Rp. 1. 122.933.426.000,- serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 321.147.502.000,-

Sementara itu belanja daerah dalam RAPBD dan belanja daerah TA 2019 dialokasikan sebesar Rp. 1.570.104.307.000,- yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 887.081.973.587,50,- atau sekitar 56,50%  dari total belanja. Belanja langsung sebesar Rp. 683.022.333.412,50,- atau 43,50%. Sedangkan kebijakan pengeluaran pembiayaan pada TA 2019 pengeluaran pembiayaan daerah tidak dapat dialokasikan.

Tahapan penyusunan dokumen perubahan RPJMD dilakukan sebagaiman penyusunan awal RPJMD Kabupaten Sergai Tahun 2016-2021 dengan tetap melibatkan berbagai pemangku kepentingan adapun substansi yang mengalami perubahan diantaranya penyesuaian terhadap Perda Kabupaten Sergai nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Sergai, penyesuaian manajemen kinerja yang terdapat dalam dokumen RPJMD dan penyesuaian target kinerja maupun 21 peraihan terkait adanya perubahan kebijakan nasional.

Untuk menjamin konsistensi perubahan RPJMD Kabupaten Sergai Tahun 2016-2021 dengan dokumen perencanaan pemerintah atasan, maka telah dilakukan penyelarasan dengan rancangan ttteknokratik RPJM Nasional 2020-2024 dan rancangan awal RPJMD Provinsi Sumut 2018-2023.

Sebelum mengakhiri sambutannya Wabup H. Darma Wijaya berharap kedua ranperda ini dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama sampai pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Rapat paripurna yang dihadiri Wabup Sergai H Darma Wijaya, Ketua DPRD H Syahlan Siregar, ST, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM, para Asisten, Staf Ahli serta Kepala OPD dilanjutkan dengan penyampaian penetapan Rencana Kerja DPRD Sergai Tahun 2019 serta laporan hasil reses anggota DPRD Sergai Masa Persidangan III Tahun 2018 oleh masing-masing perwakilan Daerah Pemilihan (Dapil).(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *