SEI RAMPAH, WARTATODAY.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Drs. Hadi Winarno, MM mewakili Bupati Sergai pimpin,Rabu (7/11) memimpin rapat koordinasi Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.
Bupati Sergai dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM menyampaikan,keterbukaan informasi merupakan era baru yang mengusung paradigma transparansi dan akuntabilitas sebagai elemen dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai payung hukum pemenuhan hak informasi bagi masyarakat luas baik secara langsung melalui loket pelayanan maupun layanan informasi yang bersifat online melalui dukungan aplikasi.
Menyikapi hal ini, telah ditetapkan mekanisme layanan terbaru melalui Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 479/18.56 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Sebagai sebuah langkah strategis, diharapkan melalui rapat koordinasi ini dapat segera dirumuskan dan disepakati bersama perihal daftar informasi publik yang dikecualikan, mengingat dengan iklim keterbukaan informasi saat ini maka pemerintah harus mengantisipasi oknum atau kelompok tertentu yang mengatasnamakan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP demi kepentingan yang tidak ada relevansinya dengan partisipasi pembangunan.
Laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi utama oleh Kabid PIKP Dinas Kominfo H. Zainal Abidin, S.Pd menyebutkan rapat koordinasi PLID ini bertujuan untuk merumuskan daftar informasi publik yang dikecualikan dari masing-masing OPD yang nantinya akan dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan langsung dari para narasumber yang berkompeten dalam bidang pelayanan informasi publik sehingga dapat segera ditetapkan Daftar Informasi Dikecualikan Kabupaten Serdang Bedagai yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(ARM)