DOLOK MASIHUL, WARTATODAY.COM – Nurman (32) warga Dusun I, Desa Kerapuh, Kec. Dolok Masihul, Sergai ditangkap tim opsnal Polsek Dolok Masihul dipimpin Kanit Reskrim Iptu Defta Sitepu di sebuah warung pinggir jalan Desa Kerapuh terkait kasus Pengedaran Uang Palsu (Upal) Rabu (26/09/2018) sekira pukul 21.00 Wib.Demikian siaran pers Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Cahyandi,Jum’at (28/9)
Kejadian bermula Rabu 26 September lalu,sekira pukul 16.00 WIB, Jayul (38) bersama istrinya Ipin (40) keduanya warga Dusun I, Desa Kerapuh, Kec. Dolok Masihul datang ke Mapolsek Dolok Masihul melaporkan bahwa mereka ada menerima uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dari seorang laki laki bernama Nurman degan membeli satu bungkus Rokok lucky strike di warung mereka.
Mendapat laporan tersebut Personil Polsek Dolok Masihul dipimpin Kanit Reskrim Iptu Defta langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas berhasil menemukan pelaku berada di sebuah warung pinggir jalan di Desa Kerapuh. Melihat kedatangan petugas Nurman pun mencoba melarikan diri kearah perkebunan kelapa sawit Socfindo.
Tak mau buruannya lepas aksi kejar kejaran pun terjadi, namun berkat kesigapan Petugas ,pelaku pun berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan,petugas menemukan satu plastik klip transparan diduga sabu yang disimpan pada kantong celana belakangnya bersama 1 bungkus rokok.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Cahyandi mengatakan
Pelaku ditangkap terkait peredaran uang palsu namun saat kita geledah berhasil menemukan 1 paket sabu di kantong celananya, barang bukti uang paslu dengan nomor seri PAQ353701 sudah kita amankan,” Ungkap Kapolsek.(ARM)