SEI RAMPAH, WARTATODAY.COM – Dendam karena istrinya berinisial SA, diselingkuhi sepupu sendiri, Bambang Irwadi alias Bembeng (35) warga Dusun VI Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul, dengan sadis menghabisi nyawa Nurdi (42) dengan sebilah pisau, di dalam rumah korban di Dusun V Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kapolsek Firdaus Ramsen Samosir, Rabu (26/9/2018) sore di halaman Mapolsek Firdaus Sei Rampah.
Kronologinya, tersangka Bembeng dengan menggunakan sepeda motor RX King warna hijau berangkat dari rumahnya dengan membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggang berniat mendatangi korban Nurdi.
Tibanya di rumah korban, tersangka langsung menghampiri korban yang sedang menggendong anaknya didepan pintu saat itu pula tersangka mengatakan, “Koq tega kali kau bang membawa istriku pergi..” ucap Bembeng.
Secara langsung tersangka menghujamkan pisau kebagian leher sebelah kiri korban lalu menunjang bagian perut hingga korban terjatuh ke arah belakang, kemudian tersangka mendekati korban kembali dengan menghujamkan pisau secara berkali-kali kearah tubuh korban.
Dalam keadaan berlumuran darah, korban juga berusaha melawan dengan menangkis menggunakan tangan sehingga pisau tersangka namun mengenai bagian kepalanya sebelah kiri, yang selanjutnya tersangka pun menikam perut korban hingga mengakibatkan korban tersebut tewas di lokasi kejadian.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, kepada awak media mengatakan atas informasi tersebut, kemudian personil Unit Reskrim Polsek Firdaus langsung mendatangi TKP dan menemukan korban Nurdi telah tergeletak bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa lagi dilantai rumahnya dengan kondisi luka tusuk bagian leher, kepala dan perut.
“Kemudian informasi didapat bahwa tersangka Bembeng telah diamankan warga bersama – sama dengan personil Polsek Dolok Masihul. Selanjutnya personil bergerak melakukan olah TKP dan mengamankan tersangka berikut beberapa barang bukti termasuk sebilah pisau ke Mapolsek Firdaus dan sementara korban langsung dibawa ke RSUD Sultan Sulaiman untuk dilakukan otopsi,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, motif tersangka tersebut karena merasa dendam kepada korban yang masih ada hubungan keluarga itu (Nurdi-red) telah berselingkuh dengan isteri tersangka hingga beberapa kali melakukan hubungan suami istri.
“Tersangka dijerat dengan pasal 340 Subs pasal 338 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” tutup Kapolres AKBP Juliarman Pasaribu.(ARM)