Usai Dilaporkan Istrinya, Oknum ASN Pemko Tebingtinggi Ditangkap Polisi

TA saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebingtinggi.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendapatan Pemerintah kota (Pemko) Tebingtinggi, berinisial TA (36) Warga Jalan Gunung Lauser, Komplek BP7 Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebingtinggi ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi.

TA ditangkap setelah dilaporkan oleh istriya sendiri, FR (33), atas dugan melakukan kekerasan yang mengakibatkan FR dirwat di Rumah Sakit karena terseret di mobil yang dikendarai TA, ketika TA kepergok oleh FR sedang berdua didalam mobil bersama wanita lain.

“Benar, TA kita amankan dari kediamannya, Kamis (13/9/2018) malam. Dan saat ini TA telah ditahan serta menjalani pemeriksaan” ucap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP TP Butar-butar saat dikonfirmsi dimapolres itu, Sabtu (15/9/2018) siang.

Dijelaskan Kasat Reskrim, sebagaimana pengaduan FR ke Polisi, Rabu (5/9/2018) sore, istri TA yang juga tenaga Honorer di dinas Satpol PP Tebingtinggi itu menceritakan peristiwa itu berawal ketika tanpa sengaja FRĀ  melihat Mobil suaminya melintas, merasa curiga FR yang saat itu bersama temannya kemudian meminta agar mengikuti mobil suaminya itu.

Setiba di jalan Sudirman Kota Tinggitinggi, tepatnya didepan Istana Karoke, korban kemudian turun dari mobil temannya dan mendatangi mobil suaminya yang kebetulan juga sedang berhenti. Namun saat korban membuka pintu mobil suaminnya, korban melihat didalam mobil suminya itu ada seorang perempuan berinisisl SN. Korban yang selama ini menduga jika sang suami memiliki hubungan khusus dengan SN, akhirnya emosi dan menarik jilbab SN serta menyuruhnya keluar dari dalam mobil sumainya itu

Namun SN tidak mau keluar, TA yang melihat kejadian tersebut kemudian memukul tangan istrinya, hingga korban merasa kesakitan dan melepaskan tangannya dari jilbab SN. Saat itu korban melihat ada HP didekat SN selanjutnya FR mengambil dan membuangnya keluar, namun SN tak juga keluar dari dalam mobil. Korban lalu mengambil HP milik SN yang sempat dibuangnya tersebut dan kembali lagi menuju mobil suaminya.

Saat itulah Suami korban nekat dan langsung melajukan mobilnya sehingga korban sempat terseret beberapa meter sebelum akhirnya terjatuh ke aspal. Akibat jatuh tersebut, korban mengaku mengalami luka lecet pada tangan sebelah kanan dan luka memar pada lutut sebelah kiri serta terasa sakit pada pinggul sebelah kanannya dan sempat dirawat di RSU.

“Akibat perbuatannya, TA akan dijerat melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama Lima tahun,” tutup AKP TP Butarbutar.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *