Bupati Lantik Penjabat Kades Bintang Bayu dan Gudang Garam

Camat Bintang Bayu Sri Hernawati,S.Sos melantik penjabat Kades Bintang Bayu Apriadi (kiri) dan Pj Kades Gudang Garam T.Malem Barus (kanan).(AR.Manik/WartaToday)

SERGAI I WARTATODAY.COM – Camat Bintang Bayu atas nama Bupati Sergai,Kamis (13/9) resmi melantik Penjabat Kepala Desa Bintang Bayu Apriadi,SE dan Gudang Garam Terang Malem Barus di Aula Kantor camat yang dihadiri Rudi Hartono,SE Kasi Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,Danpos Bintang Bayu Koramil 17 Kotarih Peltu M Turnip,Kapos Aiptu Harto Pardede, dan sejumlah Kepala Desa dan Sekdes.Hadir juga BPD dan LKMD kedua desa dan

Sebelum dilantik,acara ditandai dengan pembacaan SK Bupati tentang pengesahan pengangkatan penjabat Kades Bintang Bayu dan Gudang Garam oleh Elida Tampubolon Kasi PMD.Pengangkatan penjabat kedua desa sesuai dengan Keputusan Bupati Sergai Nomor 463/18.18/Tahun 2018 tentang pemberhentian Kades dan pengangkatan penjabat Kepala Desa Gudang Garam dan Keputusan Bupati Sergai Nomor 462/18.18/Tahun 2018 tentang Pemberhentian Kades dan pengangkatan penjabat Kades Bintang Bayu.

Setelah dilantik dilanjutkan dengan penyerahan jabatan Kades Gudang Garam dari Purwono kepada Terang Malem Barus dan Plt Kades Bintang Bayu dari Bonar Saragih kepada Apriadi,SE ditandai dengan penyerahan stempel kades.

Usai prosesi pelantikan,Camat Bintang Bayu Sri Hernawati,S.Sos menyampaikan,bahwa proses pelantikan ini keseluruhan sesuai dengan aturan yang berlaku.Keputusan Bupati terkait penjabat Kades Gudang Garam berdasarkan adanya surat BPD Nomor 18.49.15/140/083/2018 tentang pengunduran diri Kades Gudang Garam atas nama Purwono dan surat Camat Bintang Bayu Nomor 18.49/141/190/2018 tanggal 31 Juli 2018 perihal usulan penjabat Kepala Desa Gudang Garam.

Sementara untuk Desa Bintang Bayu Keputusan Bupati memperhatikan surat BPD Desa Bintang Bayu Nomor 04/BPD.BB/VII/2018 tentang laporan kondisi Kades Bintang Bayu atas nama Irwandani dan surat Camat Bintang Bayu Nomor 18.49.141/182/2018 tentang laporan kondisi kesehatan kades Bintang Bayu.Maka keputusan Bupati Sergai Nomor 361/18.28/Tahun 2017 tentang pemberhentian sementara Kades dan pengangkatan Pelaksana Tugas Kades Bintang Bayu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Masa jabatan penjabat Kepala Desa berlaku sampai dilantiknya kepala desa terpilih nantinya,ujar Sri Hernawati.

Sri Hernawati meminta penjabat yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai peraturan yang berlaku dan mampu berkerjasama dengan semua pihak. “Rangkul semua elemen masyarakat agar tugas-tugas sebagai penjabat Kades dapat berjalan dengan baik”pintanya.

Sementara itu kepada WartaToday,baik Apriadi, SE maupun Terang Malem Barus mengatakan akan berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas yang diberikan terutama memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *