Lagi, 2 Eks DPRD Sumut Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho

HUKUM, NASIONAL, SUMUT123 Dibaca
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.- (Photo : net)

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Periode 2009-2014 dan/atau 20014-2019, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, Resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya adalah Biller Pasaribu (PBU) dan Pasiruddin Daulay (PD).

Mereka ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (20/8/2018). Keduanya tidak memberikan keterangan apapun begtu keluar dari Lobi gedung KPK. Mereka langsung bergegas menuju ke mobil tahanan sembari menutupi wajahnya.

“Untuk anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, ada 2 orang yang diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. untuk BPU (Biller Pasaribu) ditahan di rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih. Sedangkan untuk PD (Pasiruddin Daulay) ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Dijelaskan Febri, KPK akan melakukan pemanggilan kembali terhadap sejumlah anggota DPRD yang belum hadir. KPK juga mengingatkan sekali lagi agar kooperatif dengan proses hukum karena hal itu akan lebih baik bagi tersangka ataupun bagi penanganan perkara ini dan diharpkan jangan lagi ada alasan-alasan yang tidak sah yang tidak sesuai dengan hukum yang kemudian digunakan.

“Kalau memang misalnya ada alasan yang patut silakan disampaikan ke KPK karena jika tidak kami akan mempertimbangkan hal-hal lain tindakan-tindakan lain untuk proses penanganan perkara di Sumatera Utara ini,” tegas Febri.

Selain Biller dan Pasiruddin, dalam kasus ini sebelumnya KPK juga telah menahan sejumlah anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yng telah ditetapkna tersangka.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumtera Utara periode 2009-2014 dan/ atau periode 20014-2019 sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka karena terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk menerima suap senilai Rp. 300 – 350 juta per orang dari Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat oleh Gatot Pujo Nugroho.

Suap dari Gatot Pujo Nugroho itu itu diduga terkait berbagai hal, antara lain, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprovsu, persetujuan perubahan APBD Pemprovsu, pengesahan APBD Pemprovsu 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.- (ant/red)

Sumber : antaranews
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *