TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua pria asal kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diiringkus Personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi karena memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya diringkus Polisi pada tempat dan waktu yang berbeda
“Kedua pelaku adalah Abdul Wahap alias Wahap (32) warga Dusun IV, Desa Binjai, Kec Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan RE alias Ewin (18) warga Afdeling Pabatu Dusun III, Desa Kataran, Kec Tebingtinggi, Kabupaten Sergai” ucap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan, di Mapolres setempat, Senin (20/8/2018).
Dijelaskan, pelaku RE alias Ewin (18) Jumat (10/8/2018) saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan AMD Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Dan dari Ewin diamankan satu plastik kecil transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram, satu unit sepeda motor Supra X BK 2364 IN warna hitam.
Kepada petugas, Ewin mengaku barang bukti itu rencananya akan digunakan sendiri. Dan menurutnya Sabu itu baru di beli dari Boim (DPO red), warga kampung Bicara Tebingtinggi seharga Rp100 ribu.
“Pelaku yang sehari-harinya bekerja mocok-mocok ini juga mengakui telah menggunakan sabu sejak 6 bulan lalu,” jelas Iptu J Nainggolan.
Sedangkan pelaku Abdul Wahap alias Wahap (32) diamankan petugas dirumahnya, Selasa (7/8/2018) malam. Dari tangan Wahap disita barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, yang dalam pengakuannya baru dibeli pelaku dari Abas (DPO red) seharga Rp100 ribu.
Penangkapan kedua pelaku ini, menurut Kasubbag Humas, berawal dari adanya informsi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti petugas.
“Kedunya telah ditahan dan akan dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” tegas Iptu J Nainggolan.- (Nal)