TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Beryandi alias Bery (40), warga jalan Aman, Lingkungan III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, diringkus Polisi karena memiliki 10 gram serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Tersangka ini ditangkap petugas satres Narkoba Polres Tebingtinggi dari rumahnya, minggu (5/8/2018) dini hari sekitar pukul 00.40 Wib” ucap Kasubbag Humas Polres Tebing mtinggi Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Satres Narkoba Iptu W Silitonga dimapolres Tebingtinggi, Senin (13/8/2018).
Disebutkan, penangkapan Bery berawal daie informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku merupakan pengedar narkotika. Merespon informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian menggrebek rumah pelaku. Dan saat ditangkap serta dilakukan penggeledahaan badan, dari saku sebelah kanan bagian depan celana yang dikenakan pelaku, petugas menemukan barang bukti diduga sabu.
“Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 10, 26 gram, 1 unit Hp merk Samsung, 1 buah Tas Sandang dan uang tunai serta 1 buah buku notes yang diakui pelaku adalah miliknya,” papar J Nainggolan.
Kepada petugas, Bery yang merupakan mantan Narapidana kasus percobaan perampokan dan pernah menjalani hukuman selama satu tahun di Lapas Balige itu, mengakui kalau barang bukti itu merupakan miliknya yang dia peroleh secara gratis dari rekannya bernama Ijal yang juga merupakan Napi di Lapas Bireun, Aceh.
“Pelaku mengaku barang bukti itu dikirimkan kepadanya melalui seorang kurir yang sama sekali tidak dikenalnya. Dan hingga saat ini kita masih mendalami pengakuan dari pelaku ini,” jelas Kasubbag Humas.- (Nal/Wan)