Kasus Sabu, Dua Pria Sergai Ini Diringkus Polisi

Kedua pelaku diapit Kasubbag dan Kanit Satres Narkoba di Mapolres Tebingtinggi.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua pria penyalahgunan narkotika jenis sabu, berinisial NP alias Gejon (43), warga Dusun II Sei Martebing, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan temannya DP alias Dodi (38), warga Jalan Semut Dusun 16, Desa Sei Bamban, Sergai, diringkus personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dan BNN Kota Tebingtinggi.

“Tersangka ditangkap kediamannya masing-masing, Minggu (15/7/2018) dini hari dan dari penangkapan itu juga diamnkan barang bukti narkotija jenis sabu seberat 4,82 gram” ucap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga di Mapolres Tebingtinggi? Selasa (24/7/2018) siang.

Dipaparkan, penangkaan itu merespon informasi masyarakat yang menyebutkn kalau dirumah tersangka NP alias Gejon, sering terjadi transaksi narkotika. petugas dari Sat Narkoba bersama personil BNNK Kota Tebingtinggi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.

Saat dilakukan penggrebekan, petugas berhasil memgamankan tersangka Gejon dan barang bukti sabu seberat 4, 82 gram yang dibungkus kertas putih. Dan ketika di interogasi petugasn Gejon mengaku sabu itu dia peroleh dri DP alias Dodi. Selanjutnya petugas bergerak ke kediaman Dodi dan berhasil mengamankannya.

“Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian diboyong me satres Narkoba polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut” terang Nainggolan.

Kepada penyidik, keduanya mengakui bahwa sabu itu milik mereka yang rencananya akan mereka dikonsumsi bersama. “Sabu kami beli secara patungan, dan yang beli adalah Dodi dari seseorang berinisial Ar, warga perumahan Bp 7, Kota Tebingtinggi, seharga Rp 3 juta” sebut pelaku Gejon.

Gejon mengaku dia sudah sejak tahun 2000 mengunakan barang terlarang tersebut. “Narkoba itu bukan untuk dijual pak, tapi hanya untuk stok aja,” ungkap ayah tiga orang anak itu.

“Kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan. Keduanya akan dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaaan narkotika” tegas Kasubbag Humas.- (Nal/Vid)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *