TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, AA alias Gebong (41), warga Jalan Batu Bara, Gg Seroja, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi berhasil diringkus personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Pelaku ditangkap dalam sebuah rumah di jalan Letda Sujono, Lingkungan lll, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Minggu (15/7/2018) malam” ucap Kasubag Humas polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan di Mapolres setempat, Selasa (24/7/2018).
Disebutkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau rumah tersebut sering dijadikan tempat transksi Naekoba. Petugas yqng dipimpin Kanit Narkoba Iptu W Silitonga kemudian melakukan penyelidikan dan penggrebekan dirumah tersebut dan menemukan tersangka AA alias Gebong.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan Empat bungkus plastik transparan kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 3,27 gram, dua buah pipet yang ujungnya runcing dan satu HP merek Samsung warna putih. Kesemua barang bukti itu ditemukan diruangan tamu yang tidak jauh dari pelaku” terang J Nainggolan.
Dalam pemeriksaan petugas, Gebong yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang kain keliling itu mengakui sabu tersebut miliknya yang baru dia beli dari seorang bandar berinisial Ro, warga jalan Iklas kota tebingtinggi seharga Rp2,4 juta. “Sabu iti rencana untuk dipakai sendiri” sebut Gebong.
“Pelaku telah ditahan dan akan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1),subs 112 ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang narkoba. Sedangkan Ro yang di duga sebagai bandar narkoba masih dalam pengejaran petugas” tutup Iptu J Nainggolan.- (Vid/Wan/Nal)