Kasus Suap, KPK Tahan Anggota DPR RI Eni Saragih

HUKUM, NASIONAL126 Dibaca
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan Saat Konperensi Pers tentang penetapan tersangka Eni Maulani Saragih.- (Photo : Rengga Sancaya/dtc)

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eni ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Eni keluar dari Gedung KPK, Sabtu (14/7/2018) sekitar pukul 21.54 Wib dengan terbalut rompi oranye tahanan KPK. Namun dia lebih memilih irit bicra saat dicecar pertanyaan oleh awak media dan dia langsung menuju mobil tahanan yang telah menunggunya di luar lobi gedung KPK.

Penahanan Emi juga dibenarkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. “EMS (Eni Maulani Saragib) Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling K-4,” ucap Febri di Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Selain Eni, KPK juga telah menetapkan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/7/2018), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen “fee” 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

“Diduga, penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar. Yaitu Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 Rp 2 miliar, 8 Juni 2018 Rp300 juta,” ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018)

Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga. “Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1,” terang Basaria.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.- (ant)

Sumber : antara
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *