SERDANG BEDAGAI, WARTATODAY.COM – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial WA alias Angga (23) warga jalan Sudirman, Lingkungan 2, Kelurahan Lubuk Pakam, Deli Serdang dan temannya Fa (19) warga jalan Pelak, Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang ditangkp personil Polsek Perbaungan.
Informasi yang diperoleh, keduanya ditangkap petugas saat hendak mengedarkan sabu di sekitar lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (7/7/2018) sore.
Dari pelaku, turut diamankan barang bukti satu pket sabu ukuran besar, satu paket sabu ukuran kecil, satu buah dompet, tiga kartu ATM dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Vega R BK 2839 LH.
Kepada petugas pelaku Angga mengaku, mereka datang dari Lubuk Pakam setelah adanya permintaan dari pembeli. Kemudian mereka membeli sabu dari seorang bandar di Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai lalu dibawa ke Lingkungan Tempel.
“Saat kami mau ngantar sabu ke Kampung Tempel, kami langsung dihadang Polisi” ungkap Angga. Sedangkan temannya, Fa, mengaku kalau dia baru mengenal Angga saat itu.
“Aku baru kenal sama dia pak, aku pun diajaknya untuk jual itu di Perbaungan” sebut Fa.
Kapolres Serdang Bedagai melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berkat adanya informasi masyarakat. “Tersangka sempat kabur saat akan kita tangkap sehingga terjadi kejar-kejaran, namun kita berhasil mengamankan Pelaku bersama Barang Bukti Sabu,” ucap Kapolsek
AKP Ilham juga menyebutkan, tersangka merupakan target operasi dalam kasus narkoba. Namun tersangka berhasil ditangkap setelah adanya informasi masyarakat.
“keduanya sudah diamankan, dan tersangka dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara diatas 5 tahun” tutup Kapolsek.- (ARM)