MA : Pembuatan Surat Keterangan Untuk Bacaleg Gratis

NASIONAL, POLITIK120 Dibaca
Gedung Makamah Agung.- (Photo : net)

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) bakal mendatangi Pengadilan Negeri di Kabuapaten/Kota guna meminta surat keterangan, sebagai salah satu syarat formal yang ditetapkan KPU.

Karenanya, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur pembebasan pungutan bagi semua calon anggota legislatif (caleg) yang meminta surat keterangan kepada MA melalui seluruh peradilan umum dan peradilan militer di Kabupaten/kota.

“Surat keterangan ini tidak dikenakan PNBP (penerimaan, negara bukan pajak). Jadi pembuatannya tidak dipungut biaya alias gratis,” ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, di Gedung MA Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Pembuatan surat keterangan ini dibebaskan dari biaya karena menyikapi banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para calon pimpinan daerah maupun bacaleg ke pengadilan negeri maupun pengadilan militer. “Selain itu ada banyak pertanyaan dari peradilan umum maupun peradilan militer terkait pedoman pelaksanaan pembuatan surat keterangan,” kata Abdullah.

Abdullah menjelaskan, bagi peradilan umum dan peradilan militer yang telah telanjur memungut biaya kepada para pemohon dengan alasan apa pun diminta untuk mengembalikannya. Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan, kebijakan ini merupakan pengecualian terhadap ketentuan huruf e angka 12 Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

“Diharapkan dengan lahirnya peraturan baru ini dapat memberi kejelasan kepada pengadilan umum dan pengadilan militer untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Abdullah.- (rol)

Sumber : republika.co.id
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *