TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Setelah kurang lebih dua tahun menjadi DPO Kejaksaan, Ali Ombo alias Ombo (44), Direktur Utama PT Sergai Putra, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kota Tebingtinggi berhasil ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Sumtera Utara, bersama Tim Kejari Tebingtinggi dan Deli Serdang .
“Terpidana ditangkap tim gabungan dirumahnya di Dusun IV, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (1/7/2018) sore” ucap Kajari Tebingtinggi Mochamad Novel bersama Kasi Penkum (Penerangan Hukum) Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di kantor Kejari Tebingtinggi Senin (2/7/2018) siang.
Dijelaskan Ombo merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi yang telah divonis bersalah melanggar pasal 2 UU Tipikor karena terbukti melakukan pengurangan volume pada proyek pengerjaan peningkatan Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi dengan pagu sebesar Rp 1 miliar yang bersumber dari APBD Tebingtinggi tahun 2009. Karena perbuatannya Ombo selaku rekanan Dinas PU kota Tebingtinggi yang mengerjakan proyek tersebut mengakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp.347.129.294,81.
Namun setelah Ali Ombo di vonis bersalah dipengadilan, penahanannya ditangguhkan pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi karena Ombo melakukan banding dan Kasasi atas vonis itu. Tapi setelah perkara incrach di Makamah Agung yang menghukum Ombo selama 4 tahun 6 bulan penjara. Ombo malah menggilang. “Pihak Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan secara patut berulang kali, namun terpidana tidak juga kooperatif sehingga sejak 10 November 2016 lalu, terpidana Ali Ombo dinyatakan DPO sampai akhirnya berhasil kita tangkap dikediamannya,” papar Mochamad Novel.
Dalam penangkapannya, Ali Ombo dan keluarganya sempat melakukan perlawanan terhadap pihak kejaksaan sehingga sempat terjadi tarik-menarik antara tim kejaksaan dan pihak keluarga terpidana yang mengakibatkan Ombo kelelahan dan mengalami sesak hingga ombo empat dilarikan ke RSUD Deli Serdang, sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Bhayangkara Kota Tebingtinggi.
“Saat ini terpidana telah dinyatakan sehat dan telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Tebingtinggi untuk mejalani hukuman sesuai vonis yang ditajuhkan kepadanya” sebut Kajari.
Disampikan juga bahwa dalam kasus ini, oknum Pejabat Pembuatan Komiten (PPK) dari Dinas PU kota Tebingtinggi juga telah divonis dan telah lebih dulu menjalani hukuman di Lapas Tebingtinggi.- (Vid/Nal/os)