Kasus KM Sinar Bangun, Polisi Tetapkan Kadishub Samosir Jadi Tersangka

HUKUM126 Dibaca
Petugd sat melakukan pencarian korban dsn KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba.- (Photo : dok/ist)

MEDAN, WARTATODAY.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir berinisial NS, sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada senin (18/6/2018) lalu.

“Iya, statusnya sudah dinaikan jadi tersangka. Yang bersangkutan belum ditahan. Rencananya, minggu depan akan kita panggil, dan tidak menutup kemungkinan akan ditahan,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (28/6/2018).

AKBP Tatan mengatakan, penetapan NS sebagai tersangka, setelah menyidik menemukan cukup bukti dalam peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun yang mengangkut ratusan penumpang tersebut. Dimana menurutnya NS tidak melakukan pengawasan terhadap KM Sinar Bangun hingga Kapal motor itu melakukan pelanggaran dengan mengangkut penumpang melebihi dari ketentuan.

“Sistem pengawasan yang tidak baik, sehingga ada unsur-unsur yang dijerat kepada NS,” ucap Tatan

Dengan ditetapkanya Kadishub Samosir, SN, sebagai tersangka, maka hingga saat ini sudah lima orang yang menjadi tersangka dalam peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun di Perairan Danau Toba tersebut.

Karena sebelumnya, Pihak Polda Sumut juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam peristiwa itu, yakni PSS (Nahkoda Kapal), KN (Pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo), FP (PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo) dan RD (Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir).-

Sumber : Tribrata Polda Sumut
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *