KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Anggota DPRD Sumut

HUKUM, NASIONAL, SUMUT122 Dibaca
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.- (net)

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka terkait tindak pidana kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Periode 2009-2014 dan Periode 2014-2019 yang dilakukan oleh manta Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Ke empat orang yang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka itu yakni Rooslynda Marpaung (RMP), Fadly Nurzal (FN), Rijal Sirait (RS) Rinawati Sianturi (RSI).

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Ke empat tersangka yang dijadwalkan diperiksa tersebut termasuk dari 38 mantan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 yang sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut.

Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.-

Sumber : antara
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *