TANJUNG BERINGIN, WARTATODAY.COM – Dengan bermodalkan Janji Palsu, Budiman alias Kek Kumprong (50) warga Dusun I Kampung Manggis, Desa Mangga Dua, Kec.Tanjung Beringin,Kab. Sergai berhasil mengagahi Mawar (16) pelajar Kelas III SMP yang masih tetangga dengan pelaku.
Akibat perbuatan bejatnya itu, Kek Kumprong yang sehari hari bekerja serabutan ini diciduk petugas Satreskrim Polres Sergai setelah dilaporkan Kakek korban, sesuai LP/ 126 / V /2018/SU/RES SERGAI Tanggal 14 Mei 2018.
Tersangka yang sudah punya cucu itupun ditangkap , Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.Demikian diterangkan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, melalui Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang,dalam siaran pers Sabtu (26/5/218).
Ceritanya,sekitar bulan Juni 2017, Kek Kumprong mengajak kekamar korban yang telah dikenalnya.Kakek yang punya 10 cucu itu langsung melepas celana korban.Tanpa membuang waktu,karena didorong nafsu bejatnya,Mawar berhasil digagahi.Sukses pertama diulangi lagi tiga hari kemudian di tempat yang sama.Pada aksi kedua sempat membuat Mawar mengalami pendarahan yang cukup banyak.
Menurut pengakuan korban, pada saat akan melakukan perbuatannya, Kumprong menjanjikan dengan iming-iming akan memberi uang Rp.100 juta.
Karena masih lugu, korban akhirnya percaya dan menurut saja ketika Kumprong melakukan perbuatan tersebut berulang-ulang hingga yang terakhir dilakukan pada hari Kamis (27/4) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang membenarkan Penangkapan kepada tersangka Budiman alias Kakek Kumprong.
“Tersangka sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksan intensif, tersangka kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara,” Kata Kasat Reskrim.- (ARM)