TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Satu dari dua pelaku pencuri spesialis meteran air milik PDAM Tirta Bulian, berinisial MS alias Jambul (20) warga jalan Pulau Sumatera, Lingkungan II, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, berhasil diringkus pihak reskrim Polsek Rambutan.
“Pelaku MS ditangkap petugas pada Senin (14/5/2018 sore, saat pelaku melintas dengan memgendarai sepeda motor di jalan Pulau Sumatera” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kapolsek Rambutan AKP Leo Sembiring dan Kanit Reskrim Polsek Rambutan Iptu Jamintar Butarbutar, di mapolsek Rambutan, Kamis (17/5/2018).
Disebutkan, Pelaku MS kini telah ditahan. Sedangkan seorang lagi rekan pelaku, berinisial R alias Gaduk (DPO) kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian
Dipaparkan MT Sagala, tertangkapnya pelaku MS berawal daei laporan korban, Mangantar Manurung (59) warga Jalan LKMD, Lingkungan II, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. yang mengaku jika tiga buah meteran air di tiga unit rumah sewa miliknya, Minggu (28/1/2018) lalu telah dibongkar dan dibawa kabur dua orang pelaku pencurian.
“Aksi kedua pencuri ini sempat dipergoki oleh Ruslan Saragih (47), penghuni salah satu rumah sewa milik korban yang kemudian langsung membangunkan korban dan menceritakan bahwa meteran air didepan rumah sewa milik korban telah dicuri orang. Namun karena aksinya ketahuan, kedua pelaku langsung kabur dan meninggalkan sepeda motor Honda Revo tanpa plat dilokasi kejadian,” terang AKP MT Sagala.
Warga dan korban selanjutnya membawa serta menyerahkan sepeda motor kedua pelaku ke Mapolsek Rambutan, Kota Tebingtinggi. Dan saat sepeda motor kedua pelaku diperiksa, dari dalam jok sepeda motor tersebut personil Polsek Rambutan menemukan dua buah meteran air yang terbuat dari kuningan milik PDAM Tirta Bulian Kota Tebingtinggi yang sebelumnya terpasang dirumah sewa milik korban.
“Setelah melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari para saksi mata kejadian, personil Polsek Rambutan akhirnya berhasil mengamankan pelaku MS alias Jambul dari sekitar kediamannya,” ungkap AKP MT Sagala.
Dalam pemeriksaan MS mengakui semua perbuatannya, dan dirinya mengaku baru kali ini melakukan pencurian. “Aku diajak Gaduk untuk melakukan pencurian meteran air ini. Namun aksi kami ketahuan pada saat membongkar meteran dirumah yang ketiga, dan begitu ketahuan kami langsung kabur meninggalkan sepeda motor milik Gaduk,” ucap pria pengangguran ini.
Atas perbuatannya, menurut AKP MT Sagala, pelaku akan dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana.- (Nal)