AEK KANOPAN I WARTATODAY.COM – Inspektur Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Drs Armada Pangaloan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap sita eksekusi atas Inspektorat Labura yang akan segera dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat, dalam waktu dekat mendatang.
Hal ini dikatakannya kepada wartatoday.com di ruangan kerjanya, kamis 3/5. Ia mengatakan, sebagai inspektur di daerah ini, ia akan melawan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dijelaskannya, Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat mereka gunakan sebagai payung hukum untuk melakukan perlawanan terhadap sita eksekusi tersebut.
Armada menerangkan, perlawanan itu akan dilakukannya karena menurutnya tidak semua dokumen pemerintah itu dapat diberikan kepada masyarakat. Ia berdalih, ada aturan pengecualian dalam undang-undang keterbukaan informasi publik. “Tak semua dokumen yang diminta masyarakat bisa kita berikan, ada aturan pengecualian tentang itu”, jelas Armada.
Disinggung tentang persiapan instansinya dalam menghadapi eksekusi nanti, ia mengaku tak terlalu banyak melakukan persiapan. “Kita lihat aja nanti. Lagipula kami juga belum menerima surat pemberitahuan tentang eksekusi itu. Intinya saya tidak mau masuk penjara, makanya saya akan melawan”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Sumatera Utara, Andi Khoirul Harahap menerangkan, secara hierarki UU nomor 14 tahun 2008 lebih tinggi kedudukannya daripada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017. Dan yang menjadi gugatan dalam perkara sengketa informasi adalah hasil pemeriksaan penggunaan dan pelaksanaan APBD TA 2014 s/d TA 2016, sebelum terbitnya PP nomor 12 tahun 2017.
‘Pemberlakuan peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut, dan pelaksanaan eksekusi merupakan perintah pengadilan, jadi tidak ada alasan bagi inspektorat untuk melakukan perlawanan”, papar Andi.
Lebih lanjut Andi mengatakan, dengan adanya perlawanan yang akan dilakukan oleh inspektorat nantinya, itu akan semakin menguatkan dugaan adanya permasalahan dalam penggunaan dan pelaksanaan APBD dimaksud. Selain itu, dengan demikian, hasil pemeriksaan inspektorat pun sangat patut untuk diragukan. (darrenz).