Tiga Pelaku Narkoba Diamankan Polres Tebingtinggi

Ketiga pelaku saat dapit pihak kepolisian di Media Centre Polres Tebingtinggi.- (Photo : David Simanjuntak)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dari lokasi dan di waktu yang berbeda di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

“Ketiga pelaku adalah Sep alias Wawan (20), warga Lintas Lingk V, Kel Deblot Sundoro, Kec Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan SB alias Ipul (36), warga Dusun IV, Desa Bahsumbu, Kec Tebingtinggi kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) serta Her (36), warga Dusun II, Desa Martebing, Kec Dolok Masihul, kab Sergai” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Mt Sagala di Mapolres setempat, Selasa (17/4/2018) siang.

Dijelaskan Kasubbag Humas, pelaku SB alias Ipul ditangkap petugas hari selasa (10/4/2018) sore sekitar pukul 15.00 Wib di dusun III, Desa Kedai Damar, Kec Tebingtinggi, kabupaten Sergai

Dari pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak cukur merk Dorco yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik kecil transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0, 30 gram

Kepada petugas, Ipul mengakui bahwa sabu itu dia beli dari pelaku Her seharga Rp 200 ribu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Her di rumahnya daerah kecamatan Dolok Masihul sekitar pukul 17.30 wib dan dari pelaku Her petugas mengamankan 1 buah alat hisap sabu, plastik-plastik kosong dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diakui Her merupakan uang hasil penjualan dari pelaku Ipul.

Sementara itu pelaku Sep alias Wawan juga ditangkap hari Selasa (10/4/2018) malam sekitar jam 20.00 Wib di pinggir jalan, tepatnya di Gg Family, Kelurahan Deblot Sundoro kota Tebingtinggi.

Dari pelaku Wawan Polisi menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0, 20 gram yang sempat dibuang pelaku ke tanah saat didatangi Polisi.

“Kepada penyidik, pelaku Wawan mengakui sabu itu adalah miliknya yang baru dia beli dari FII (DPO), warga Bagelen seharga Rp 70 ribu” terang MT Sagala.

BACA JUGA :Dua Begal Motor Diciduk Polres Tebingtinggi, satu diantaranya ditembak

Untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi dan ketiganya akan dijerat melanggar pasal.114 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika” tutup AKP MT Sagala.- (Vid)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *