SEI RAMPAH I WARTATODAY.COM – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman didampingi Wakil Bupati (Wabup) Darma Wijaya, Senin (9/4) menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sergai akhir tahun 2017 dalam sebuah rapat paripurna bertempat di Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah.
Rapat yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Sergai H. Syahlan Siregar,ST didampingi Wakil Ketua DPRD Defriati Tamba dan Riadi, S.Pd dan dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan Camat se-Sergai.
Dalam laporan LKPJ tersebut, Bupati Soekirman mengatakan bahwa LKPJ ini merupakan catatan kinerja pemerintah daerah secara utuh atas penyelenggaraan kebijakan pembangunan daerah dalam pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai dan implementasi pencapaian agenda pembangunan yang tertuang dalam RPJMD 2016-2021.
Penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun 2017 ini hakekatnya merupakan bagian dari upaya dan komitmen kita bersama untuk mewujudkan visi Kabupaten Sergai yang Unggul, Inovatif dan Berkelanjutan. Selanjutnya dari visi tersebut disusun 5 (lima) misi pembangunan sebagai strategi dan arah kebijakan Kabupaten Sergai tahun 2016-2021 yaitu pertama, meningkatkan kualitas SDM baik masyarakat pada umumnya dan aparatur khususnya melalui penanaman nilai agama, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, daya saing dan cinta terhadap daerah serta menumbuhkembangkan kehidupan berbudaya dan bermartabat.
Kedua meningkatkan investasi dan daya saing daerah melalui pemberdayaan sumber daya lokal dan penciptaan energi terbarukan, ketiga mewujudkan masyarakat yang berjiwa wirausaha dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat dan mengembangkan berbagai produk unggulan daerah yang berorientasi pasar guna mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Selanjutnya memantapkan sarana dan prasarana dalam mendukung sektor potensial menjadi sektor unggulan daerah yang memiliki daya saing dan keempat mendorong pemberdayaan dan kemandirian serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan, kata Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa tanggungjawab pemerintah daerah sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2014 adalah penyelenggaraan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pada tahun 2017 Pemkab Sergai menyelenggarakan 25 urusan wajib dan 5 urusan pilihan yang dilaksanakan oleh 47 OPD di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat.
Adapun ke-25 urusan wajib tersebut adalah urusan wajib pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perencanaan pembangunan daerah, perhubungan, lingkungan hidup, pertanian, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil menengah.
Kemudian penanaman modal, kebudayaan, pemuda dan olahraga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah dan kepegawaian, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat desa, kearsipan, komunikasi dan informatika dan perpustakaan.
Sedangkan untuk urusan pilihan yaitu pertanian, pariwisata, perikanan, perdagangan dan perindustrian. Selain melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan Pemkab Sergai juga telah menyelenggarakan program dan kegiatan yang pendanaanya bersumber dari dana tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan lainnya, jelas Bupati Soekirman.(ARM)