Rusak Lingkungan, PKS PT. AAL Labura Didemo

AEK KANOPAN I WARTATODAY.COM – Dianggap sebagai penyebab kerusakan lingkungan, pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT. Agung Agro Lestari yang beroperasi di Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura)didemo oleh massa yang menamakan diri Komunitas Pecinta Alam (KPA) Kualuh Lestari, kamis 5/4.

Dalam orasinya, pendemo menyebutkan bahwa PT. AAL telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan dalam orasi, pendirian pabrik ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No 98 Tahun dan aturan-aturan lain yang juga melingkupi persoalan lingkungan dan hidup manusia. Namun pada prakteknya, manajemen pabrik justru mengabaikan seluruh aturan-aturan dan ketentuan tersebut.

Massa yang dipimpin oleh Mhd Yunus Lubis dan dikoordinir oleh Sori Gunung Munthe ini menyerukan pihak perusahaan bertanggungjawab atas rusaknya ekosistem dan lingkungan di area sungai Aek Kanopan dan sekitarnya. Mereka juga mendesak pimpinan perusahaan agar tidak seenaknya saja membuang sembarangan.

Sebagaimana diketahui, perusahaan ini kerapkali membakar atau menumpuk janjangan kosong dalam waktu lama yang berdampak pada munculnya gas beracun.

Selain itu, massa juga mendesak perusahaan untuk menyalurkan dana Coorporate Sosial Responsibility (CSR), sebagai bentuk tanggungjawab terhadap lingkungan masyarakat sekitar. Hal ini sesuai dengan Undang – undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Tak hanya mendesak perusahaan, pendemo ini juga meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara meninjau kembali keberadaan dan status PT. AAL yang mereka yakini juga telah melakukan pelanggaran atas Undang – undang ketenagakerjaan serta aturan tentang jaminan sosial tenaga kerja.

Setelah orasi beberapa lama, akhirnya massa ditemui oleh Manager PKS PT. AAL, Mauli Ritonga dan mencoba berkomunikasi dengan pimpinan aksi.

Setelah terjadi komunikasi, akhirnya dicapai kesepakatan yang tertuang dalam sebuah notulen. Manajemen perusahaan berjanji akan merealisasikan tuntutan massa dan masyarakat sekitar. Turut bertandangan dalam notulen perjanjian itu adalah Kapolsek Kualuhulu AKP. R. Sihombing, Danramil 01 Mayor T. Hasibuan. (darrenz).

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *